You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Langkah Pemprov DKI Atasi PHK Massal
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Ini Langkah Pemprov DKI Atasi PHK Massal

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot‎ Saiful Hidayat mengatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia tidak berpengaruh di Ibukota.

‎Upaya-upaya kita lakukan ya kita buka lapangan kerja seluas-luasnya. Salah satunya PPSU. Itu salah satu program padat karya dan sangat mendidik

Namun, untuk mengantisipasi PHK Massal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka lapangan kerja bagi warganya. Salah satunya, lowongan pekerjaan petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

"‎Upaya-upaya kita lakukan ya kita buka lapangan kerja seluas-luasnya. Salah satunya PPSU. Itu salah satu program padat karya dan sangat mendidik," kata Djarot, Jumat (5/2).

Djarot Pertanyakan Pembangunan Pasar Senen

Apabila ada warga Ibukota yang terkena PHK massal, Djarot ‎meminta, agar tidak melakukan aksi demo. Sebab, demo di tengah perlambatan ekonomi dapat berpengaruh terhadap perekomonian di Indonesia.

"Di tengah perlambatan ekonomi dunia, di tengah turunnya harga minyak dunia ditambah dengan situasi sosal politik sekarang tidak berkembang termasuk Indonesia terutama dengan aksi buruh demonstrasi buruh terus-terusan ya ini salah satu dampaknya‎, bisa memperkeruh," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati